JAKARTA,- Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) menegaskan secara terbuka bahwa pria berinisial TY sudah dipecat secara resmi dari organisasi sejak Juli 2023. Pemecatan ini dilakukan karena pelanggaran berat terhadap kode etik organisasi, tindakan tidak bermoral, dan penyalahgunaan atribut IWO untuk kepentingan pribadi.
Namun hingga kini, TY terus bertingkah tanpa rasa malu. Ia masih mengaku sebagai Ketua Umum IWO dan seenaknya memakai nama serta logo organisasi untuk mengeluarkan pernyataan liar dan penuh tuduhan terhadap sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta institusi pemerintah, tanpa dasar data, bukti, atau fakta yang bisa dipertanggungjawabkan.
Perilaku TY bukan hanya melanggar hukum dan etika profesi, tapi juga merusak marwah jurnalisme. Ia berkali-kali menggunakan pola yang sama: melempar tuduhan besar, menyerang lembaga resmi, menyebar isu sensasional, lalu mengatasnamakan IWO.
Pola semacam ini adalah bentuk penyalahgunaan organisasi untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat ditoleransi.
“Kami tegaskan dengan sangat keras: TY bukan lagi bagian dari IWO sejak Juli 2023. Segala pernyataannya terhadap BUMN dan pejabat pemerintah adalah fitnah dan kebohongan publik. Jangan pernah membawa nama IWO untuk menekan, memeras, atau mencari keuntungan pribadi,” tegas Dwi Christianto, S.H., M.Si., Ketua Umum IWO yang sah.(7/10)
Lebih jauh, Dwi Christianto menegaskan bahwa IWO tidak pernah menyerang, memeras, atau menekan BUMN dan pejabat pemerintah. IWO bukan lembaga abal-abal yang bekerja dengan ancaman atau politik uang, melainkan organisasi profesi resmi yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, verifikasi data, dan integritas moral.
Menurut Dwi, tindakan yang menuding berbagai pihak tanpa bukti hanya memperlihatkan karakter aslinya: bukan jurnalis, tapi provokator yang gagal memahami batas antara kritik dan fitnah.
“IWO tidak pernah beroperasi dengan model lembaga yang menakut-nakuti BUMN untuk mencari keuntungan. Kami berdiri di atas prinsip independensi dan profesionalisme. Yudhistira telah menodai nama wartawan dengan perilaku kotor yang tak mencerminkan intelektualitas seorang jurnalis,” lanjut Dwi Christianto.
IWO juga menegaskan bahwa semua aktivitas yang mengatasnamakan IWO adalah ilegal dan melanggar hukum. Penggunaan logo, nama, dan identitas organisasi tanpa izin resmi dapat dijerat Pasal 100 dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Atas dasar itu, IWO tengah menyiapkan langkah hukum tegas untuk menghentikan aksi pencatutan dan penyebaran fitnah yang merugikan organisasi dan mencoreng reputasi wartawan online di Indonesia.
IWO menilai, tuduhan-tuduhan terhadap sejumlah pihak tidak memiliki dasar investigasi jurnalistik. Narasinya bersifat provokatif, liar, dan cenderung menyerang personal, bukan mengungkap fakta. Sikap seperti ini sama sekali tidak mewakili IWO, melainkan cerminan individu yang frustasi dan kehilangan legitimasi.
“IWO tidak akan diam ketika nama organisasi dijadikan kendaraan untuk menyerang lembaga negara dan memecah kepercayaan publik. Kami berdiri di sisi kebenaran, bukan fitnah,” tegas Dwi.
Sebagai organisasi profesi, Ikatan Wartawan Online (IWO) berdiri di atas prinsip integritas, etika, dan tanggung jawab sosial pers. IWO tidak akan membiarkan segelintir orang menodai nama wartawan dengan perilaku seperti preman intelektual yang menggunakan atribut media untuk kepentingan pribadi. (rel/tim)
0 Komentar