Medan,-
Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW-HIMMAH) Sumatera Utara memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri dan Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Bringin Jaya, beserta seluruh jajaran atas keberhasilan mengungkapkan mengungkapkan jaringan peredaran barang haram (Narkoba) di beberapa tempat hiburan malam di Kota Tanjungbalai.
Sekretaris PW Himmah Sumut, Muhammad Kurniawan (17/9) menilai pengungkapan kasus yang dilakukan bersama Tim Ditresnarkoba Polda-Sumut ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba di Sumatera Utara.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai yang bersinergi dengan Polda Sumut. Penindakan di lokasi hiburan malam seperti ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang kerap menyasar generasi muda-mudi khususnya di Kota Tanjung Balai,” Ujarnya.
PW-HIMMAH Sumut juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda, untuk mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya diserahkan kepada aparat. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar lingkungan kita benar-benar bersih dari narkotika,” terangnya.
Kurniawan menegaskan Himpunan Mahasiswa Al Wasliyah (Himmah) siap bersinergi dengan aparat kepolisian melalui program penyuluhan dan edukasi bahaya narkoba di kampus dan ruang-ruang publik lainnya, demi melindungi masa depan generasi muda Sumatera Utara.
Tidak sampai disitu,"Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai merilis data pengungkapan tindak pidana (TP) narkoba sepanjang bulan Juli hingga Agustus 2025. Dalam kurun waktu dua bulan, aparat berhasil mengungkap 24 kasus dengan total 34 tersangka.
Rincian Pengungkapan Kasus
Berdasarkan data resmi, berikut perkembangan kasus 2 Bulan terakhir, Jumlah Kasus (JTP) Tersangka (TSK) Barang Bukti antara lain :
- Juli 2025 12 kasus 16 tersangka 7.367,94 gram shabu, 11 butir pil ekstasi, 0,30 gram ganja,
- Agustus 2025 12 kasus 18 tersangka 14,6 gram shabu, 3 butir pil ekstasi,
Barang bukti utama yang diamankan didominasi narkotika jenis shabu. Pada bulan Juli, aparat menyita lebih dari 7,3 kilogram shabu, sedangkan Agustus tercatat 14,6 gram. Selain itu, diamankan pula pil ekstasi dan ganja dalam jumlah berbeda di masing-masing bulan. (andry)
0 Komentar